Thursday, 25 September 2014
DAFTAR ISTILAH/SINGKATAN APLIKASI KEUANGAN
Daftar Isi [Buka]
No | Istilah | Kepanjangan Akronim | Penjelasan istilah |
---|---|---|---|
1 | ADK | Arsip Data Komputer | Arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data Buku Besar, dan/atau data lainnya. |
2 | Akhir Tahun Anggaran | Hari kerja terakhir pada tahun anggaran berkenaan. | |
3 | Akuntansi | Proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian atas hasilnya, serta penyajian laporan. | |
4 | Amortisasi | Alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang pemerintah. | |
5 | APBD | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD |
6 | APBN | Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara | Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan. |
7 | APD | Aplikasi Penarikan Dana (Withdrawal Application) | Dokumen yang digunakan untuk melakukan penarikan Initial Deposit dana pinjaman/hibah luar negeri, pengisian kembali Reksus, dan/atau penarikan untuk penggantian atas pengeluaran-pengeluaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemerintah. |
8 | Aplikasi GPP | Aplikasi Gaji PNS Pusat | program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai. |
9 | APP | Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan | Dana APBN yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan/Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran selain yang dialokasikan untuk Kementerian Negara/Lembaga, yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada Kementerian Negara/Lembaga/pihak lain sebagai kuasa Pengguna Anggaran. |
10 | Aset Donasi (aset hibah) | Aset-aset yang diperoleh dari pihak ketiga tanpa ada kewajiban pemberian imbalan kembali. | |
11 | Aset Tetap | Aset berwujud yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, mempunyai nilai material dan dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum yang dapat diperoleh secara sah dari dana yang bersumber dari APBN melalui pembelian, pembangunan atau dana diluar APBN melalui hibah atau donasi, pertukaran dengan aset lainnya atau dari rampasan. | |
12 | Askesos | Asuransi Kesejahteraan Sosial | Sistem perlindungan sosial untuk memberikan jaminan pertanggungan dalam bentuk pengganti pendapatan keluarga bagi warga masyarakat sebagai. pekerja mandiri di sektor informal terhadap resiko menurunnya tingkat kesejahteraan sosial akibat pencari nafkah utama dalam keluarga yang menderita sakit, mengalami kecelakaan dan/atau meninggal dunia yang belum terjangkau oleh asuransi lain. |
13 | Backlog | Kondisi atas pengeluaran SP2D yang sudah membebani Reksus atau dana talangan pemerintah namun belum diajukan pertanggungjawabannya (replenishment/reimbursement) kepada pemberi Pinjaman dan/atau hibah luar negeri | |
14 | Bangun guna serah | Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. | |
15 | Bangun serah guna | Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. | |
16 | Bank Devisa Persepsi | Bank Persepsi yang diberi izin untuk menerima penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor. | |
17 | Bank Persepsi | Bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN menjadi mitra kerja KPPN untuk menerima penerimaan negara (tidak termasuk penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor). | |
18 | Bank Umum | Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. | |
19 | Bank/Kantor Pos Penerima | Bank umum/kantor pos tempat bendahara/pegawai/pihak ketiga membuka rekening untuk menerima penyaluran dana APBN sebagaimana tercantum pada Surat Perintah Pencairan Dana. | |
20 | BAR | Berita Acara Rekonsiliasi | Dokumen darl hasil kegiatan pengecekan data yang dltandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan, Kuasa BUN, dan Bank Indonesia. |
21 | Barang Ekspor | Barang yang dikeluarkan dari daerah pabean. | |
22 | BAS | Bagan Akun Standar | Daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah. |
23 | Belanja Lain-Lain | Pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah. | |
24 | Belanja Barang | Pengeluaran untuk pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang atau jasa yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. | |
25 | Belanja BLU | Kewajiban BLU yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang telah dibayar dari kas BLU pada periode tahun anggaran yang bersangkutan. | |
26 | Belanja Hibah | Pengeluaran Pemerintah Pusat dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus. | |
27 | Belanja Modal | Pengeluaran yang dilakukan dalam rangka menambah aset tetap/inventaris yang memberikan manfaat lebih dan satu periode akuntansi, termasuk pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat atau meningkatkan kapasitas dan kualitas aset. | |
28 | Belanja Modal Fisik Lainnya | Pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/ penggantian/peningkatan pembangunan pembuatan serta perawatan terhadap aset tetap lainnya yang tidak dapat dikategorikan ke dalam kriteria belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jalan irigasi dan jaringan, termasuk dalam belanja ini adalah belanja modal kontrak sewa beli, pembelian barang-barang kesenian, barang purbakala dan barang untuk museum, hewan ternak dan tanamam buku-buku, dan jurnai ilmiah. | |
29 | Belanja Modal Gedung dan Bangunan | Pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/ penggantian, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai gedung dan bangunan dimaksud dalam kondisi siap pakai. | |
30 | Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan | Pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/ penggantian/peningkataji pembangunan/pembuatan serta perawatan. dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan jalan irigasi dan jaringan yang menambah kapasitas sampai jalan irigasi dan jaringan dimaksud dalam kondisi siap pakai. | |
31 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin | Pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/ penggantian, dan peningkatan kapasitas peralatan dan rnesin serta inventaris kantor yang memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan dan sampai peralatan dan mestn dimaksud dalam kondisi siap pakai. | |
32 | Belanja Modal Tanah | Pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/ pembelian/pembebasan penyelesaian termasuk pengeluaran untuk balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat. dan pengeluaran lainnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah dimaksud daJam kondisi siap pakai. | |
33 | Belanja Negara | Semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah | |
34 | Belanja pensiun | Pos belanja yang dialokasikan untuk membayar pensiun PNS Pusat (termasuk eks PNS Pegadaian dan eks PNS Departemen Perhubungan pada PT KAI), Pejabat Negara, Hakim, PNS Daerah, Anggota TNI/Polri yang pensiun sebelum 1 April 1989, Tunjangan Veteran, Tunjangan PKRI/KNIP, dan Dana Kehormatan Veteran yang pengelolaannya melalui PT Taspen (Persero). | |
35 | Belanja Subsidi | Pengeluaran pemerintah yang diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat. | |
36 | Bendahara | Setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. | |
37 | Bendahara Penerimaan | Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. | |
38 | Bendahara Pengeluaran | Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor /satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah. | |
39 | Bendahara Pengeluaran Pembantu | Bendahara yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. | |
40 | BG | Bilyet Giro | Dokumen pre- printed, pre-numbered yang disediakan oleh Bank Indonesia yang dipergunakan untuk memindahbukukan dana rekening Rupiah. |
41 | BI | Bank Indonesia | Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalarn Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia |
42 | BI RTGS | Bank Indonesia Real Time Gross Settlement | Sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang Rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual. |
43 | Biaya Cetak Dapem | Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membayar penggantian biaya pembuatan aplikasi, pencetakan, pengiriman Dapem, dan biaya lainnya sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran pensiun ketiga belas oleh PT. Asabri (Persero); | |
44 | BLU | Badan Layanan Umum | Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ateu jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam meiakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, |
45 | BMD | Barang Milik Daerah | Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang syah. |
46 | BM-DTP | Bea Masuk ditanggung pemerintah | Bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN; |
47 | BMN | Barang Milik Negara | Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang syah. |
48 | BO | Bank Operasional | Bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Bandahara Umum Negara atau pejabat yang diberi kuasa untuk menjadi mitra kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN. |
49 | BO I | Bank Operasional l | Bank operasional mitra kerja Kuasa BUN di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran non-gaji (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan) dan Uang Persediaan. |
50 | BO II | Bank Operasional II | Bank operasional mitra kerja Kuasa BUN di daerah yang menyalurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengeluaran gaji bulanan. |
51 | BO III | Bank Operasional III | Bank Operasional mitra kerja Kuasa BUN di daerah yang melakukan pembagian PBB/BPHTB dan upah pungut PBB/BPHTB serta membayar pengembalian PBB. |
52 | BO Pusat | Bank Operasional Pusat | Bank operasional mitra kerja Kuasa BUN Pusat yang merupakan bank pusat dari Bank Operasional I dan sebagai pemegang RPK-BUN-P |
53 | BOS | Bantuan Operasional Sekolah | Bantuan dana bagi Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) setara SO dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah MTs)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) setara SMP. |
54 | BPN | Bukti Penerimaan Negara | Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP. |
55 | BPPCP | Bukti Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor | |
56 | BRR | Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi | Suatu badan setingkat kementerian negara/lembaga yang dibentuk dengan tujuan mengelola dan mempertanggung jawabkan transaksi keuangan yang bersumber baik dari dalam maupun luar negeri dan dana masyarakat untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias pasca bencana alam gempa dan tsunami. |
57 | BUD | Bendahara Umum Daerah | Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah. |
58 | Buku Bank | Buku yang dibuat oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk mencatat mutasi tambah dan mutasi kurang saldo Rekening Milik Bendahara Umum Negara. | |
59 | Buku Besar | Buku yang berisi akun-akun laporan arus kas dan merupakan rekapitulasi akun transaksi harian dari Buku Pembantu. | |
60 | Buku Pembantu | Buku yang digunakan untuk mencatat akun- akun transaksi harian dan merupakan rincian dari suatu akun Buku Besar. | |
61 | Buletin Teknis | Informasi yang diterbitkan oleh KSAP yang memberikan arahan/pedoman secara tepat waktu untuk mengatasi masalah-masalah akuntansi maupun pelaporan keuangan yang timbul. | |
62 | BUMN | Badan Usaha Milik Negara | Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. |
63 | BUN | Bendahara Umum Negara | Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. |
64 | CaLK | Catatan atas Laporan Keuangan | Laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai. |
65 | Closing Date | Batas akhir waktu untuk penarikan dana pinjaman/hibah luar negeri melalui penerbitan SP2D oleh KPPN. | |
66 | CMS | Cash Management System | Sistem informasi yang memuat data mutasi dana pada rekening RPK-BUN-P dan rekening RPKBUN KPPN secara online-real time melalui sarana elektronik. |
67 | Daerah / Daerah otonom | Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; | |
68 | Daerah Pabean | wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen. | |
69 | DAK | Dana Alokasi Khusus | Dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional yaitu pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan kebijakan desentrallsasl. |
70 | Dana Bagi Hasil | Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi; | |
71 | Dana Dekonsentrasi | Anggaran yang disediakan sehubungan dengan pelimpahan wewenang pelaksanaan kegiatan pemerintah pusat di daerah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat disertai kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada menteri/pimpinan lembaga terkait. | |
72 | Dana Perimbangan | Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi; | |
73 | Dana Tugas Pembantuan | Anggaran yang disediakan sehubungan dengan penugasan tertentu dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa disertai kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada menteri/ pimpinan lembaga terkait. | |
74 | Dapem | Daftar Pembayaran | Daftar yang dibuat oleh Kantor Cabang PT Taspen (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun yang memuat identitas penerima pensiun, jumlah hak pensiun yang akan dibayarkan, dan jumlah keharusan pensiun yang akan dipotong. |
75 | Dapem Induk | Dapem yang dipergunakan sebagai sarana pembayaran pensiun bulanan. | |
76 | Dapem Rekening | Dapem yang digunakan sebagai sarana pembayaran pensiun untuk dibayarkan secara langsung ke rekening penerima pensiun yang bersangkutan. | |
77 | Dapem Tunai | Dapem yang dipergunakan sebagai sarana pembayaran pensiun secara tunai melalui loket pembayaran pensiun yang berada pada Kantor Cabang PT Asabri (Persero) atau pihak lain yang ditunjuk. | |
78 | Dapem lnduk | Daftar Pembayaran Induk | Dapem yang dipergunakan sebagai sarana pembayaran pensiun bulanan. |
79 | Dapem Susulan | Daftar Pembayaran Susulan | Dapem yang dipergunakan sebagai sarana pembayaran pensiun yang tidak dapat dimasukkan dalam Dapem lnduk. |
80 | Dapem Susulan | pembayaran pensiun yang tidak dapat dimasukkan dalam Dapem Induk. | |
81 | DAU | Dana Alokasi Umum | Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi; |
82 | DBH | Dana Bagi Hasil | Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. |
83 | DBKP | Daftar barang kuasa pengguna | Daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna barang. |
84 | DBMN | Daftar Barang Milik Negara, | Daftar yang memuat data BMN berupa tanah dan/atau bangunan idle yang disusun oleh Pengelola Barang. |
85 | DBMN-D | Daftar Barang Milik Negara Kantor Daerah | Daftar yang memuat data BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan Idle yang berada diwilayah kerja dan disusun oleh KPKNL. |
86 | DBMN-KW | Daftar Barang Milik Negara Kantor Wilayah | Daftar yang memuat data BMN berupa tanah dan/atau bangunan idle yang berada di wilayah kerja dan disusun oleh Kanwil DJKN. |
87 | DBP | Daftar barang pengguna | Daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna barang. |
88 | DBP-E1 | Daftar Barang Pengguna Eselon I | Daftar yang memuat data BMN yang disusun oleh masing-masing UPPB-E1 pada tingkat unit eselon I Pengguna Barang. |
89 | DBP-W | Daftar Barang Pengguna Wilayah | Daftar yang memuat data BMN yang disusun oleh masing-masing UPPB-W pada tingkat kantor wilayah Pengguna Barang. |
90 | Defisit | Selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan. | |
91 | Dekonsentrasi | Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah. | |
92 | DHPB | Daftar Hasil Pemeliharaan Barang | Daftar yang memuat hasil pemeliharaan BMN yang dilakukan dalam satu tahun anggaran. |
93 | DIPA | Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran | Suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja (satker) serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. |
94 | DIPA DAK | Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran Dana Alokasi Khusus | suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang memuat rincian atas kas per Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan yang berlaku satu tahun anggaran dan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan pencairan. |
95 | Diskonto | Jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif. | |
96 | Dit. APK | Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan | Unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem akuntansi Pemerintah Pusat, penyelenggaraan akuntansi pusat, pembinaan akuntansi kementerian/lembaga, penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat, penyajian informasi perkembangan realisasi anggaran, posisi asset dan kewajiban Pemerintah, serta penyusunan statistik keuangan Pemerintah dan melaksanakan analisa laporan keuangan Pemerintah. |
97 | Dit. PKN | Direktorat Pengelolaan Kas Negara | Unit Organlsasi Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pembayaran kewajiban pemerintah dan pencalran dana atas beban Rekening BUN, Rekening Kas Negara, dan Rekening Pemerintah Lainnya. |
98 | Ditjen Perimbangan Keuangan | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan | Unit eselon I Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
99 | DJKN | Direktorat Jenderal Kekayaan Negara | Unit eselon I pada Departemen Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang, dan lelang, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat pusat pada Pengelola Barang. |
100 | DJPB | Direktorat Jenderal Perbendaharaan | Unit eselon 1 pada Departemen Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
101 | DKBMN | Daftar Kebutuhan BMN | Daftar yang memuat rincian kebutuhan BMN pada masa yang akan datang. |
102 | DKPB | Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang | Daftar yang memuat rincian kebutuhan pemeliharaan BMN pada suatu periode tertentu yang disusun berdasarkan daftar barang. |
103 | DNA | Daftar Nominatif Anggaran | Ringkasan alokasi anggaran satker yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dirinci berdasarkan unit organisasi Kementerian Negara/Lembaga dan Provinsi sebagaimana dimuat dalam Keputusan Presiden mengenai rincian APBN. |
104 | Dokumen | Data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. | |
105 | Dokumen Sumber (penerimaan) | Dokumen yang digunakan sebagai dasar pencatatan penerimaan negara. | |
106 | Dokumen kepemilikan | Dokumen yang sah yang merupakan bukti kepemilikan atas BMN. | |
107 | Dokumen pelaksanaan anggaran lainnya | Dokumen peiaksanaan anggaran yang dipersamakan dengan DIPA dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. | |
108 | Dokumen pengelolaan | Dokumen yang merupakan hasil dari kegiatan pengelolaan BMN. | |
109 | DPRD | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | Lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; |
110 | DRPPHLN | Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri | Daftar rencana kegiatan pembangunan prioritas yang layak dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri. |
111 | DSP | Direktorat Sistem Perbendaharaan | Unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, pengkajian, evaluasi, standardisasi, penyusunan, sosialisasi, pembinaan, bimbingan teknis peraturan dan proses bisnis, melakukan analisis, perancangan, pengembangan dan evaluasi sistem aplikasi komputer, melaksanakan pengelolaan basis data, distribusi data, dukungan teknologi informasi, dan pemberian bimbingan teknis, serta pembinaan profesi di bidang perbendaharaan. |
112 | Eksportir | Orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor. | |
113 | Entitas Akuntansi | Unit pemerintahan Pengguna Anggaran yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan. | |
114 | Entitas Pelaporan | Unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas Akuntansi yang berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. | |
115 | Executing Agency | Kementerian negara/lembaga yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan pelaksanaan kegiatan. | |
116 | FKE | Fasilitas Kredit Ekspor | Pinjaman komersial yang diberikan oleh lembaga keuangan atau lembaga non keuangan di negara pengekspor yang dijamin oleh lembaga penjamin kredit ekspor. |
117 | Force Majeure (Keadaan Kahar) | Suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya | |
118 | Fungsi | Perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. | |
119 | Hak negara atas pembayaran pensiun | Potongan-potongan dari pembayaran pensiun berupa pajak maupun potongan lainnya yang hams disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | |
120 | Hari kerja | Hari sebagaimana tersebut pada penanggalan yang secara resmi dinyatakan sebagai bukan hari libur/yang diliburkan oleh Pemerintah. | |
121 | Hasil (outcome) | Kinerja atau tujuan yang akan dicapai dari suatu pengerahan sumber daya dan anggaran pada suatu program dan kegiatan. | |
122 | HDNL Uang | Hibah Dalam Negeri Langsung Dalam Bentuk Uang | Hibah Dalam Negeri Langsung Dalam Bentuk Uang, yang selanjutnya disebut HDNL Uang, adalah penerimaan Pemerintah Pusat dalam rupiah yang diterima secara langsung oleh kementerian negara/ lembaga dari pemberi hibah dalam negeri yang tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Pusat. |
123 | Hibah | Pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah atau dari pemerintah pusat/pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. | |
124 | Hibah Luar Negeri | Setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali. | |
125 | HLNL Uang | Hibah Luar Negeri Langsung Dalam Bentuk Uang | Penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk devisa dan/ atau devisa yang dirupiahkan dan rupiah yang diterima langsung oleh kementerian negara/lembaga dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali. |
126 | IKK | Indikator Kinerja Kegiatan | Cerminan tolok ukur sebagai dasar penilaian kinerja kegiatan. |
127 | IKU Program | Indikator Kinerja Utama Program | Indikator unggulan yang mencerminkan kinerja Program. |
128 | Ineligible | Pengeluaran atas SP2D Reksus berdasarkan SPM yang diajukan oleh PA/Kuasa PA yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Hibah, pengeluaran atas SP2D Reksus tersebut tidak diakui dan/atau tidak mendapat penggantian dari Pemberi Hibah. | |
129 | Initial Deposit | Dana awal yang dapat ditarik dari pinjaman/hibah luar negeri dan ditransfer ke Reksus setelah Naskah Perjanjian Pinjaman dan Hibah Luar Negeri dinyatakan efektif. | |
130 | Initial Deposit | Dana awal yang dapat ditarik dari pinjaman/hibah luar negeri dan ditransfer ke Reksus setelah Naskah Perjanjian Pinjaman dan Hibah Luar Negeri dinyatakan efektif. | |
131 | Inventarisasi | Kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik negara/daerah. | |
132 | IPSAP | Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan | Klarifikasi, penjelasan dan uraian lebih lanjut atas pernyataan SAP yang diterbitkan oleh KSAP. |
133 | Jamkesos | Jaminan Kesejahteraan Sosial | Jaminan Kesejahteraan Sosial sebagai perwujudan dari sekuritas sosial adalah seluruh sistem perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan sosial bagi warga negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat guna memelihara taraf kesejahteraan sosial. |
134 | Jenis belanja | Klasifikasi ekonomi dalam standar statistik keuangan pemerintah. | |
135 | Kantor Pos | Unit pelaksana teknis penyedia layanan jasa pos dan giro serta layanan pihak ketiga lainnya. | |
136 | Kanwil Ditjen PBN / DJPBN | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan | Instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
137 | Kanwil DJKN | Kantor Wilayah DJKN | Instansi vertikal DJKN yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat wilayah pada Pengelola Barang. |
138 | Kas Negara | Tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara | |
139 | KBI | Kantor Bank Indonesia | Kantor Bank Indonesia di daerah tertentu yang merupakan mitra kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. |
140 | KDP | Konstruksi Dalam Pengerjaan | Aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan atau proses perolehannya belum selesai pada akhir periode akuntansi. |
141 | Kegiatan | Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. | |
142 | Keluaran (output) | Barang atau jasa yang dihasilkan atas pelaksanaan dari 1 (satu) atau beberapa paket pekerjaan yang tergabung dalam kegiatan. | |
143 | Kementerian negara/lembaga | kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/ lembaga negara. | |
144 | Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah | Kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. | |
145 | Kepala Daerah | Gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota; | |
146 | Kerangka Acuan Kerja | Uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan. | |
147 | Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan | Prinsip-prinsip yang mendasari penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dan merupakan rujukan penting bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, dan pemeriksa dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur secara jelas dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan. | |
148 | Kerjasama pemanfaatan | Pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya. | |
149 | Kerugian Negara/Daerah | Kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai | |
150 | Kesalahan Pembukuan | Penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan berjalan. | |
151 | Keuangan Negara | Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. | |
152 | Kewajiban | Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. | |
153 | KIPS | Kartu Identitas Petugas Satker | Kartu yang menunjukkan identitas petugas yang ditunjuk oleh Kuasa PA untuk menyampaikan SPM dan mengambil SP2D. |
154 | Kliring Lokal | Kliring antar bank di suatu wilayah kliring yaitu suatu wilayah tertentu yang memungkinkan pelaksanaan kliring dalam jadwal Kliring Lokal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. | |
155 | Kodefikasi Barang | Pemberian kode barang milik negara sesuai dengan penggolongan masing-masing barang milik negara. | |
156 | Koreksi | Tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. | |
157 | Koreksi Pembukuan | Koreksi yang dilakukan atas kesalahan pembukuan penerimaan yang tidak mempengaruhi kas yang terjadi pada tahun berjalan. | |
158 | KPA | Kuasa Pengguna Anggaran | Kuasa PA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. |
159 | KPA Penerima | KPA yang menerima kekuasaan untuk menggunakan bagian tertentu dari pagu anggaran yang dimiliki KPA Asal. | |
160 | KPA Asal | KPA yang memberi kuasa penggunaan bagian tertentu dari pagu anggaran yang dimilikinya. | |
161 | KPB | Kuasa pengguna barang | Kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya |
162 | KPBI | Kantor Pusat Bank Indonesia | Bank Sentral Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004. |
163 | KPKNL | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang | Instansi vertikal DJKN yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kanwil DJKN, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat daerah pada Pengelola Barang. |
164 | KPPN | Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara | Instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
165 | KPPN Asal | Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Asal | KPPN mitra kerja KPA Asal. |
166 | KPPN Induk | KPPN KBI yang melakukan transfer dana untuk membiayai pengeluaran anggaran kepada KPPN Non KBI | |
167 | KPPN KBI | Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Bank Indonesia | KPPN yang bermitra dan berlokasi satu kota dengan Kantor Bank Indonesia. |
168 | KPPN Khusus | Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, bertugas memroses data transaksi pengeluaran yang berasal dari Bantuan Luar Negeri. | |
169 | KPPN Non BI | Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Non Kantor Bank Indonesia | KPPN yang tidak berlokasi satu kota dengan Kantor Bank Indonesia dan untuk membiayai pengeluaran anggaran dananya ditransfer cleh KPPN Induk. |
170 | KPPN Penerima | Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Penerima | KPPN mitra kerja KPA Penerima. |
171 | KSAP | Komite Standar Akuntansi Pemerintahan | Komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berfungsi menyusun dan mengembangkan SAP. |
172 | Kuasa BUN | Kuasa Bendahara Umum Negara | Pejabat di lingkungan Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang berwenang menandatangani surat-surat pencalran dana atas beban Rekening Bendahara Umum Negara. Pejabat dlmaksud ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan kewenangannya. |
173 | Kuasa BUN di daerah | Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah | Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). |
174 | Kuasa BUN Pusat | Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat | Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat lain yang diberi kuasa. |
175 | Kuitansi Pembayaran | Tanda terima sejumlah uang darl Kuasa BUN yang diterima oleh pihak ketiga dan/atau bendahara pengeluaran setelah disetujui oleh Pengguna.. Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. | |
176 | KUP | Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tenlang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. |
177 | LAK | Laporan Arus Kas | Laporan yang menggambarkan arus kas masuk dan keluar selama suatu periode, serta posisi kas pada tanggal pelaporan. |
178 | Laporan Kinerja | Ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD. | |
179 | LBKP | Laporan Barang Kuasa Pengguna | Laporan yang disusun oleh Kuasa Pengguna Barang yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut. |
180 | LBMN | Laporan Barang Milik Negara | Laporan yang disusun oleh Pengelola Barang berupa Tanah dan/atau Bangunan Idle dan laporan yang dihimpun dari LBP atau LBMN-KW secara semesteran dan tahunan. |
181 | LBMN-KD | Laporan Barang Milik Negara Kantor Daerah | Laporan yang disusun oleh KPKNL selaku Pengelola Barang berupa Tanah dan/atau Bangunan Idle dan laporan yang dihimpun dari LBKP di wilayah kerjanya secara semesteran dan tahunan. |
182 | LBMN-KW | Laporan Barang Milik Negara Kantor Wilayah | Laporan yang disusun oleh Kanwil DJKN selaku Pengelola Barang berupa Tanah dan/atau Bangunan Idle dan laporan yang dihimpun dari LBP-W atau LBMN-KD diwilayah kerjanya secara semesteran dan tahunan. |
183 | LBP | Laporan Barang Pengguna | Laporan yang disusun oleh Pengguna Barang yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut. |
184 | LBP-E1 | Laporan Barang Pengguna Eselon I | Laporan yang disusun oleh unit eselon I Pengguna Barang yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut. |
185 | LBP-W | Laporan Barang Pengguna Wilayah | Laporan yang disusun oleh kantor wilayah Pengguna Barang yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut. |
186 | LHP | Laporan Harian Penerimaan | Laporan harian penerimaan negara yang dibuat oleh Bank/Pos yang berisi Rekapitulasi Penerimaan dan Pelimpahan, Rekapitulasi Nota Kredit, dan Daftar Nominatif Penerimaan |
187 | LK | Laporan Keuangan | Bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah selama suatu periode. |
188 | LKP | Laporan Kas Posisi | Laporan yang menyajikan informasi saldo Rekening Milik BUN pada tanggal atau periode tertentu |
189 | LPJ | Laporan Pertanggungjawaban Bendahara | Laporan yang dibuat oleh bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. |
190 | LPJ-BPP | Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu, | Laporan yang dibuat oleh BPP atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. |
191 | LRA | Laporan Realisasi Anggaran | Laporan yang menggambarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama suatu periode. |
192 | LRPP | Laporan Realisasi Pembayaran Pensiun | Laporan yang dibuat oleh PT Asabri (persero) atas realisasi pembayaran pensiun. |
193 | LSUP | Laporan Saldo Uang Pensiun | Laporan yang dibuat oleh PT Asabri (Persero) atas saldo dana pensiun yang belum diambil dan/atau belum dibayarkan kepada penerima pensiun. |
194 | luran Pemda | Kontribusi dana sebesar 2% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga PNS Daerah yang diberikan oleh Pemda setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi PNS Daerah. | |
195 | luran Wajib PNS Daerah | Iuran yang dipotong sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga PNS Daerah untuk iuran pensiun, iuran tabungan hari tua, dan iuran pemeliharaan kesehatan. | |
196 | MPN | Modul Penerimaan Negara | Modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. |
197 | ND | Nota Debet | Bukti pengeluaran yang diterbitkan oleh bank. |
198 | Neraca | Laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada suatu tanggal tertentu. | |
199 | Nilai Tercatat (carrying amount) Kewajiban | Nilai buku kewajiban yang dihitung dari nilai nominal setelah dikurangi atau ditambah diskonto atau premium yang belum diamortisasi. | |
200 | Nilai Wajar | Nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. | |
201 | NK | Nota Kredit | Bukti penerimaan yang diterbitkan oleh bank |
202 | NOL | No Objection Letter | Surat persetujuan dari Pemberi Hibah atas suatu kontrak dengan jumlah batasan tertentu atau tanpa batasan nilai berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan. |
203 | Non Dapem | Daftar yang dibuat oleh Kantor Cabang PT Taspen (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun pertama, uang duka wafat, pensiun lanjutan, dan uang kekurangan pensiun. | |
204 | Non-Dapem | daftar yang dibuat oleh Kantor Cabang PT Asabri (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun pertama, uang duka wafat, dan uang kekurangan pensiun. | |
205 | NPH | Naskah Perjanjian Hibah | Naskah perjanjian penerushibahan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah. |
206 | NPHLN | Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri | Naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai Hibah Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemberi Hibah Luar Negeri. |
207 | NPPLN | Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri | Naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri. |
208 | NPPP | Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman | Naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara Pemerintah dengan Penerima Penerusan Pinjaman. |
209 | NTB | Nomor Transaksi Bank | Nomor bukti transaksi penyetoran penerimaaan negara yang diterbitkan oleh Bank. |
210 | NTP | Nomor Transaksi Pos | Nomor bukti transaksi penyetoran penerimaaan negara yang diterbitkan oleh Pos . |
211 | NTPN | Nomor Transaksi Penerimaan Negara | Nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara. |
212 | Obligasi Daerah | Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal; | |
213 | Opini | Pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. | |
214 | PA | Pengguna Anggaran | Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. |
215 | PA/KPA | Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran | Menteri/Pimpinan Lembaga atau Kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerlan Negara/Lembaga yang bersangkutan. Sedangkan Pengguna Anggaran yang mempunyai kewenangan mengelola Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan adalah Menteri Keuangan. |
216 | Pajak Dalam Negeri | Semua penerimaan negara yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan pajak lainnya. | |
217 | Pajak Perdagangan Internasional | Semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak atau pungutan ekspor. | |
218 | PDG | Pembuat Daftar Gaji | Petugas yang ditunjuk oleh Kuasa PA untuk membuat dan menatausahakan daftar gaji satker yang bersangkutan. |
219 | PEB | Pemberitahuan Ekspor Barang | Dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik. |
220 | Pemanfaatan | Pendayagunaan barang milik negara/ daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/ lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan. | |
221 | Pembayaran Langsung (direct Payment) | Penarikan dana yang dilakukan KPPN yang ditunjuk atas permintaan PA/KPA dengan cara mengajukan Aplikasi Penarikan Dana (APD) kepada pemberi hibah untuk membayar langsung kepada pihat yg dituju/rekanan | |
222 | Pembiayaan (financing) | Setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. | |
223 | Pembiayaan Bersih | Selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. | |
224 | Pemda | Pemerintah Daerah | Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagal unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; |
225 | Pemeriksa | Orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. | |
226 | Pemeriksaan | Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. | |
227 | Pemerintah Pusat | Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | |
228 | Pemindah tanganan | Pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah. | |
229 | Penatausahaan | Rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |
230 | Pendapatan BLU | Hak BLU yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang telah diterima dalam kas BLU pada periode tahun anggaran yang bersangkutan. | |
231 | Pendapatan Hibah | Penerimaan Pemerintah Pusat yang berasal dari badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, pemerintah Negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. | |
232 | Pendapatan Negara | Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih | |
233 | Penelaahan RKA-KL | Kegiatan meneliti kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan Kementerian Negara/Lembaga dan Komisi Mitra Kerja terkait DPR dengan Pagu Sementara, prakiraan maju yang telah ditentukan sebelumnya, dan standar biaya. Dilanjutkan meneliti kesesuaian RKA-KL dengan Pagu Definitif untuk mengakomodir perubahan-perubahan yang ditetapkan dalam UU APBN. | |
234 | Penerima pensiun | Mantan Pejabat Negara, mantan Pegawai Negeri, atau pihak lain yang memenuhi syarat untuk menerima pensiun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |
235 | Penerimaan hibah | Semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri yang menjadi hak pemerintah. | |
236 | Penerimaan Negara | Uang yang masuk ke dalam kas negara | |
237 | Penerimaan Pembiayaan | Semua penerimaan negara yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN, antara lain berasal dari penerimaan pinjaman dan hasil divestasi. | |
238 | Penerimaan Pengembalian Belanja | Semua penerimaan negara yang berasal dari pengembalian belanja tahun anggaran berjalan. | |
239 | Penerimaan perpajakan | Semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. | |
240 | Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan | Uraian yang memuat latar belakang penyusunan SAP. | |
241 | Pengelola barang | Pejabat yang bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah. | |
242 | Pengelola barang | Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN. | |
243 | Pengelolaan Keuangan Negara | Keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. | |
244 | Pengelolaan PFK | Kegiatan-kegiatan yang meliputi penerimaan, pengujian, pengembalian penerimaan, dan penetapan perhitungan rampung (definitif). | |
245 | Pengelolaan Uang | kegiatan pengelolaan yang mencakup pengelolaan kas dan surat berharga termasuk kegiatan untuk menanggulangi kekurangan kas atau memanfaatkan kelebihan kas secara optimal. | |
246 | Pengeluaran negara | Uang yang keluar dari kas negara | |
247 | Pengembalian Pendapatan /Penerimaan | Pengembalian yang berasal dari kesalahan perekaman dan/atau kelebihan pelimpahan oleh Bank/Pos Persepsi ke Bank Operasional I (BO l)/Bank Operasional III (BO lll)/Bank Indonesia. | |
248 | Penggolongan Barang | Penggolongan barang | Kegiatan untuk menetapkan secara sistematik mengenai BMN ke dalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok, dan sub-sub kelompok. |
249 | Pengguna barang | pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah. | |
250 | Penggunaan | Kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan. | |
251 | Penghapusan | Tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. | |
252 | Penilaian | Suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai barang milik negara/daerah. | |
253 | Penjualan | Pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. | |
254 | Pensiun | Penghasilan, baik dalam istilah pensiun, tunjangan atau istilah lainnya, yang diberikan negara kepada para pihak yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk jaminan hari tua dan sebagai balas jasa atas pengabdian diri kepada negara. | |
255 | Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah | Pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. | |
256 | Penyuluh Perbendaharaan | Pelaksana bersertifikasi dan/atau pejabat struktural pada lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan sebagai anggota Tim Penyuluh Perbendaharaan. | |
257 | Penyuluhan Perbendaharaan | Kegiatan peningkatan pemahaman satker dalam mengelola perbendaharaan negara yang dilakukan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan membentuk Tim Penyuluh Perbendaharaan . | |
258 | Perbendaharaan Negara | Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). | |
259 | Perencanaan kebutuhan | Kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik negara/daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. | |
260 | Perkiraan Penankan Dana | Daftar perkiraan kebutuhan dana untuk meiaksanakan kegiatan yang dibuat oleh kantor/satuan kerja dan disampaikan ke KPPN untuk periode tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN. | |
261 | Perkiraan Penarikan Dana Harian | Perkiraan Penarikan Dana pada hari kerja dalam satu minggu perkiraan. | |
262 | Perkiraan Pencairan Dana | Rekapitulasi Perkiraan Penarikan Dana dari kantor/satuan kerja yang dibuat oleh KPPN dalam periode tertentu. | |
263 | Perkiraan Penerimaan | Rencana penerimaan bulanan yang dibuat oleh PA/KPA/ yang diperkirakan akan diterima selama 1 (satu) tahun anggaran. | |
264 | Persediaan | Aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. | |
265 | Perusahaan Daerah | Badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. | |
266 | Perusahaan Negara | Badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. | |
267 | Peta kapasitas fiskal | Gambaran kemampuan fiskal Daerah yang dicerminkan melalui Penerimaan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) dikurangi belanja pegawai. | |
268 | Petugas Akuntansi | Petugas yang melaksanakan serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan suatu sistem akuntansi sesuai tugas dan kewenangannya. | |
269 | PFK | Perhitungan Fihak Ketiga | Sejumlah dana yang dipotong langsung dari gaji pokok pegawai negeri dan tunjangan keluarga, serta iuran asuransi kesehatan yang disetor oleh provinsi/kabupaten/kota untuk disalurkan kepada Pihak Ketiga. |
270 | PHLN | Pemberi Hibah Luar Negeri | Pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan hibah kepada Pemerintah. |
271 | Pihak Ketiga | Pihak-pihak yang menerima pembayaran pengembalian penerimaan luran Wajib PNS Daerah, Tabungan Perumahan dan luran Pemda yaitu PT Taspen (Persero), PT Askes (Persero), dan Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS. | |
272 | Pinjam pakai | Penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang. | |
273 | Pinjaman Bilateral | Pinjaman luar negeri yang berasal dari pemerintah suatu negara melalui suatu lembaga keuangan dan/atau lembaga non keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah negara yang bersangkutan untuk melaksanakan pemberian pinjaman. | |
274 | Pinjaman Campuran | Kombinasi antara dua unsur atau lebih yang terdiri dari hibah, pinjaman lunak, fasilitas kredit ekspor, dan pinjaman komersial. | |
275 | Pinjaman Daerah | Semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali; | |
276 | Pinjaman Luar Negeri | Setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. | |
277 | Pinjaman Lunak | Pinjaman yang masuk dalam kategori Official Development Assistance (ODA) Loan atau Concessional Loan, yang berasal dari suatu negara atau lembaga multilateral, yang ditujukan untuk pembangunan ekonomi atau untuk peningkatan kesejahteraan sosial bagi negara penerima dan memiliki komponen hibah (grant element) sekurang-kurangnya 35% (tigapuluh lima per seratus). | |
278 | Pinjaman Multilateral | Pinjaman luar negeri yang berasal dari lembaga multilateral. | |
279 | Pinjaman program (program loan) | Pinjaman luar negeri dalam valuta asing yang dapat dirupiahkan dan digunakan untuk pembiayaan APBN | |
280 | Pinjaman proyek (project loan) | Pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu; | |
281 | Piutang Daerah | Jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. | |
282 | Piutang Negara | Jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. | |
283 | Piutang Transfer ke Daerah | Piutang yang terjadi karena adanya kelebihan transfer Dana Perimbangan serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian ke daerah dan diperhitungkan sebagai pengurang transfer tahun anggaran berikutnya. | |
284 | PNBP | Penerimaan Negara Bukan Pajak | Seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan antara lain sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya, |
285 | PNS Daerah | Pegawai Negeri Sipil Daerah | Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. |
286 | Pos Persepsi | Kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN menjadi mitra kerja KPPN untuk menerima penerimaan negara (kecuali penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor). | |
287 | Potongan Alimentasi | Potongan uang pensiun dalam rangka pemberian nafkah kepada anak atau mantan isteri penerima pensiun yang diberikan atas dasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. | |
288 | PPABP | Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai | Pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai. |
289 | PPK | Pejabat Pembuat Komitmen | Pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI)/Pemimpin Badan Hukum Milik Negara (BHMN)/Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. |
290 | PPK-BLU | Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum | Pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa kekuasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bang a, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. |
291 | PPLN | Pemberi Pinjaman Luar Negeri | Pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah. |
292 | PPP | Penerima Penerusan Pinjaman | Pihak yang menerima Penerusan pinjaman yaitu Pemerintah Daerah atau BUMN. |
293 | PP-SPM | Pejabat Penguji/Penerbit Surat Perintah Membayar | Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa PA untuk melakukan pengujian dan perintah pembayaran atas beban belanja negara. |
294 | Program | Penjabaran kebijakan Kementerian Negara/Lembaga yang berisi 1 (satu) atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. | |
295 | Proyek | Kegiatan yang merupakan bagian dari program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. | |
296 | PUM | Pemegang Uang Muka | Pemegang Uang Muka yang selanjutnya disebut PUM adalah pejabat pembantu bendahara pengeluaran. |
297 | Pungutan Ekspor | Pungutan yang dikenakan atas barang ekspor tertentu. | |
298 | Rehabilitasi | Perbaikan terhadap aset tetap yang sebagian rusak bertujuan agar dapat digunakan sesuai dengan kondisi semula. tanpa meningkatkan kualitas dan/atau kapasitasnya. | |
299 | Reimbursement | Penggantian kembali dana dari rekening pemerintah yang telah digunakan sebagai dana talangan karena Reksus tidak cukup atau kosong sesuai permintaan pada APD yang diajukan Direktorat Pengelolaan Kas Negara. | |
300 | Rekapitulasi Penarikan Dana | Dokumen yang dikeluarkan oleh Bank Operasional Pusat, yang merupakan bukti penarikan dana oleh BO I untuk pencairan SP2D non gaji per KPPN termasuk penarikan dana untuk mengisi Rekening BO II. | |
301 | Rekening Bendahara Pengeluaran | Rekening pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/ satuan kerja Kementerian Negara/ Lembaga. | |
302 | Rekening Pengeluaran | (Secara Khusus) Rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Sentral dan Bank Umum/Badan Lainnya. (Secara Umum) Rekening untuk untuk membayar pengeluaran negara pada bank umum/badan lainnya | |
303 | Rekening Penerimaan | (Secara Khusus) Rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara umum Negara yang digunakan untuk menampung penerimaan negara pada Bank Sentral dan Bank Umum/Badan Lainnya. (Secara Umum) Rekening untuk menampung penerimaan negara pada bank umum/badan lainnya | |
304 | Rekening Bank Tunggal | Rekening yang dibuka oleh Kepala KPPN KBI selaku Kuasa BUN di daerah di Bank Indonesia yang menjadi mitra kerjanya. | |
305 | Rekening BUN | Rekening Bendahara Umum Negara Nomor 502.000000 | Rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Indonesia Thamrin Jakarta. |
306 | Rekening Kas BLU | Rekening Kas Badan Layanan Umum | Rekening yang digunakan untuk mengelola uang negara pada Badan Layanan Umum di Bank Umum. |
307 | Rekening Kas da | Rekenlng Kas Daerah yang menampung dana DAK | Rekening Pemerlntah Daerah yang dibuka untuk masing-masing bidangr digunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah yang dananya bersumber dari masing-masing bidang DAK. |
308 | Rekening Kas Negara | Rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan atau membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank/Sentral Giro yang ditunjuk | |
309 | Rekening Koran | Catatan transaksi keuangan harian yang dikeluarkan oleh bank atas suatu rekening. | |
310 | Rekening Penempatan | Rekening untuk melakukan penempatan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara dalam rangka pengelolaan kas. | |
311 | Rekening rr | Rekening retur pada KPPN | Rekening yang dibuka oleh Kuasa BUN pada BO I mitra kerja KPPN |
312 | Rekening RR | Rekening Retur pada Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan | Rekening yang dibuka oleh Kuasa BUN Pusat pada Kantor Pusat BO I mitra kerja KPPN atau kantor cabang yang ditunjuk oleh Kantor Pusat BO I. |
313 | Rekomendasi | Saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. | |
314 | Rekonsiliasi | Proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sarna. | |
315 | Reksus | Rekening Khusus | Rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung sementara dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri tertentu berupa initial deposit untuk kebutuhan pembiayaan kegiatan selama periode tertentu dan setelah digunakan diisi kembali dengan mengajukan penggantian (replenishment) kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PPHLN) pada Bank Sentral dan/atau bank yang ditunjuk. |
316 | Rencana Penarikan Dana | Rencana kebutuhan dana bulanan yang dibuat oleh PA/KPA untuk pelaksanaan kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran. | |
317 | Renovasi | Perbaikan dan/atau penggantian yang dilakukan terhadap aset yang rusak dengan maksud meningkatkan kualitas atau kapasitas aset terkait. | |
318 | Replenishment | Pengisian Kembali dana pada Reksus oleh pemberi pinjaman/hibah luar negeri untuk mengganti pengeluaran yang telah terjadi sesuai permintaan pada APD yang diajukan Direktorat Pengelolaan Kas Negara. | |
319 | Retur Uang Pensiun | Pengembalian uang pensiun yang sudah dipertanggungjawabkan pada bulan sebelumnya | |
320 | Retur/ Pengembalian SP2D | Penolakan/pengembalian (retur) pemindah- bukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank/Kantor Pos Penerima kepada Bank Operasional/KBI/Kantor Pos karena nama, alamat, nomor rekening dan/atau nama Bank/Kantor Pos yang dituju tidak sesuai dengan data rekening Bank/Kantor Pos Penerima. | |
321 | Reviu (review) | Prosedur penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan, dan analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. | |
322 | RKA-KL | Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga | Dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga dan sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. |
323 | RKBI | Rekening Koran Bank Indonesia | Laporan yang diterbitkan oleh KPBI yang memuat saldo awal, data transaksi dan saldo akhir Reksus atau Rekening Dana Talangan pada hari atau periode laporan tertentu. |
324 | RKBMN | Rencana Kebutuhan BMN | Rincian kebutuhan BMN pada masa yang akan datang yang disusun berdasarkan pengadaan barang yang telah lalu dan keadaan yang sedang berjalan. |
325 | RKUN | Rekening Kas Umum Negara | Rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral |
326 | RPJM | Rencana Pembangunan Jangka Menengah | Dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun. |
327 | RPKBUN KPPN | Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara | Rekening yang dibuka oleh Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di daerah di Bank Operasional l. |
328 | RPK-BUN-P | Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat | Rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa di Bank Operasional Pusat. |
329 | RTGS | Real Time Gross Settlement | Sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang tertentu yang penyelesaiannya dilakukan |
secara seketika per transaksi secara individual. | |||
330 | SA-BSBL | Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain | Serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan transaksi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain. |
331 | SAL | Saldo Anggaran Lebih | Akumulasi SiLPA/SiKPA tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan. |
332 | SAP | Sistem Akuntansi Pemerintahan | Serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah. |
333 | SA-TD | Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah | Serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan transfer ke daerah dari pemerintah pusat. |
334 | Satker | Satuan Kerja | Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. |
335 | Satker Belanja Subsidi BM-DTP | Satuan Kerja Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah | Unit kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang bertanggung jawab selaku pembina sektor yang diberi kuasa oleh BUN untuk melaksanakan Belanja Subsidi BM-DTP; |
336 | Satker Sementara | Satker/instansi atau dinas/badan yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang tersifat sementara di lokasi yang tidak ada satker Kementerian Negara/Lembaga terkait. | |
337 | SAUP | Sistem Akuntansi Utang Pemerintah | Serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi meliputi pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi dan operasi utang pemerintah. |
338 | SBS | Surat Bukti Setor | Tanda bukti penerimaan yang diberikan oleh Bendahara Penerimaan kepada penyetor. |
339 | Sewa | pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. | |
340 | Sewa Dibayar Dimuka | Pengeluaran yang dilakukan oleh suatu entitas untuk membiayai sewa suatu aset milik pihak lain yang jangka waktunya lebih dari satu periods akuntansi. | |
341 | SiKPA | Sisa Kurang Pembiayaan | Selisih kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN selama 1 (satu) periode pelaporan. |
342 | SIKUBAH | Sistem Akuntansi Hibah | Serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi meliputi pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi dan operasi hibah pemerintah. |
343 | SiLPA | Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran | Selisih lebihantara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN selama 1 (satu) periode pelaporan. |
344 | Sistem Pengendalian Intern | Suatu proses yang dipengaruhi oleh manajemen yang diciptakan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian efektivitas, efisiensi, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keandalan penyajian laporan keuangan Pemerintah. | |
345 | SKM | Saldo kas Minimal | Sejumlah kas yang disediakan di Rekening KUN Rupiah, valuta USD, dan valuta asing non USD yang berfungsi untuk menjaga ketersediaan dana atas pengeluaran pemerintah yang tak terduga, yang besarnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank lndonesia. |
346 | SKN BI | Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia | Sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. |
347 | SKP4 | Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Pendapatan | Dokumen yang berfungsi sebagai dasar pengembalian pendapatan dan/atau penerimaan. |
348 | SKPA | Surat Kuasa Penggunaan Anggaran | surat kuasa yang diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) unit, eselon yang lebih tinggi (selaku KPA Asal) kepada KPA unit eselon yang lebih rendah (selaku KPA Penerima) dalam unit eselon I yang sama pada suatu departemen/kementerian negara/lembaga untuk menggunakan bagian tertentu dari pagu anggaran yang dimilikinya dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan. |
349 | SKPD | Satuan Kerja Perangkat Daerah | Perangkat daerah pada pemda selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang. |
350 | SKPK | Surat Ketetapan Pembayaran Kembali | Ketetapan yang diterbitkan oleh Kuasa PA tentang permintaan pembayaran kembali SP2D yang telah disetor ke Kas Negara. |
351 | SKPP | Surat Keterangan Penghentian Pembayaran | Surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/ dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Satker dan disahkan oleh KPPN setempat. |
352 | SKTB | Surat Keterangan Telah Dibukukan | Surat keterangan yang dibuat oleh Seksi Verifikasi dan Akuntansi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atas pendapatan dan/ atau penerimaan Negara yang telah dibukukan oleh KPPN. |
353 | SMS | Short Message Service (Layanan pesan singkat) | Sebuah layanan yang dilaksanakan dengan sebuah telepon seluler untuk mengirim atau menerima pesan-pesan pendek. |
354 | SMS Gateway | Sebuah perangkat lunak yang menggunakan bantuan komputer dan memanfaatkan teknologi seluler yang diintegrasikan guna mendistribusikan pesan-pesan yang dihasilkan lewat sistem informasi melalui media SMS yang d\-handle oleh jaringan seluler. | |
355 | SP2B BLU | Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU | Surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk mengesahkan pendapatan danlatau belanja BLU berdasarkan |
SP3B BLU. | |||
356 | SP2D | Surat Perintah Pencairan Dana | Surat perintah kepada Bank Operasional (BO), yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh KPA untuk melakukan pembebanan terhadap saldo rekening bendahara umum negara pada BO berkenaan. |
357 | SP2D-Reksus | SP2D Rekening Khusus | Surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN dari Rekening Khusus pinjaman/hibah luar negeri berdasarkan SPM. |
358 | SP3B BLU | Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU | Surat perintah yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk dan atas nama Kuasa PA kepada Kuasa Bendahara Umum Negara untuk mengesahkan pendapatan danlatau belanja BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung. |
359 | SPAT | Surat Penetapan Alokasi Transfer | Dokumen yang memuat rincian alokasi penyaluran masing-masing jenis transfer ke daerah per periode penyaluran serta dibuat per DIPA. |
360 | SPM | Surat Perintah Membayar | Dokumen yang diterbitkan/ digunakan oleh Kuasa Pongguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan alokasi dana yang bersumber dari DAK. |
361 | SPM-GUP | Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan | Surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai. |
362 | SPM-GUP Nihil | Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil | Surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oieh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN. |
363 | SPM-LS | Surat Perintah Membayar Langsung | Surat perintah membayar langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja |
364 | SPM-TUP | Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan | Surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran karena kebutuhan dananya melebihi pagu uang persediaan dan membebani MAK transito. |
365 | SPM-UP | Surat Perintah Membayar Uang Persediaan | Surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan dan membebani MAK transito. |
366 | SPP | Surat Permintaan Pembayaran | Suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan. |
367 | SPT | Surat Perintah Transfer | Surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN di daerah dalam rangka memindahbukukan Dana Bagi HasH Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat termasuk Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Direktorat Jenderal Pajak dari rekening BO III PBB ke SUBRKUN KPPN KBI. |
368 | SPTB | Surat Pernyataan Tanggung jawab Beianja | Pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu. |
369 | SPTJM | Surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak | Surat yang dibuat oleh Kuasa PA/Pejabat Pembuat Komitmen yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran. |
370 | SRAA DAK | Surat Rincian Alokasi Anggaran Dana Alokasi Khusus | Dokumen rincian alokasi dana yang merupakan batas tertinggi pengeluaran dan disahkan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagal dasar konfirmasi bagi Kanwil Ditjen PBN terhadap konsep DIPA DAK yang disampaikan kepala daerah penerima DAK. |
371 | SSBP | Surat Setoran Bukan Pajak | Surat Setoran/Formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran penerimaan negara bukan pajak ke Kas Negara. Akun-akun yang digunakan dalam formulir ini adalah akun-akun penerimaan bukan pajak. |
372 | SSCP | Surat Setoran Cukai Atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau | |
373 | SSP | Surat Setoran Pajak | Surat Setoran/ Formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran pajak ke Kas Negara. |
374 | SSPB | Surat Setoran Pengembalian Belanja | Surat setoran/formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran kelebihan penggunaan/realisasi anggaran tahun berjalan. |
375 | SSPCP | Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak | Formulir Setoran pendapatan negara dalam sisi Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor |
375 | Sub R-KUN | Subrekening Kas Umum Negara | Rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk memPerlancar pelaksanaan Penerimaan dan pengeluaran negara pada Bank Sentral. |
376 | Subfungsi | Penjabaran Iebih Ianjut dari fungsi yang terinci ke dalam beberapa kategori. | |
377 | Surat Perintah Transfer | Surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pemindahan dana dari BO I ke BO II dan atau Kantor Pos dalam rangka penyediaan dana | |
378 | Surat Permohonan Transfer | surat permohonan yang diterbitkan Subbagian Umum KPPN kepada Seksi Pencairan Dana dalam rangka transfer DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat dan BP PBB Bagian Direktorat Jenderal Pajak. | |
379 | Surplus | Selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan. | |
380 | Swakelola | Suatu kegiatan pembangunan atau pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan secara mandiri oleh entitas pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. | |
381 | Tanah dan/atau Bangunan Idle | Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga. | |
382 | Tanggung Jawab Keuangan Negara | Kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan | |
kepatutan. | |||
383 | Taperum | Tabungan Perumahan | Sejumlah dana yang dipotong dari gaji PNS untuk tabungan perumahan. |
384 | TP | Tugas Pembantuan | Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/ atau desa atau sebutan lain, dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. |
385 | Transfer ke Daerah | Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. | |
386 | TSA | Treasury Single Account | Satu rekening dimana semua penerimaan negara masuk ke dan semua pengeluaran negara dibayar dari rekening tersebut yang dipergunakan sebagai salah satu cara untuk dapat melaksanakan pengelolaan kas yang baik. |
387 | Tukar-menukar | Pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang. | |
388 | Tunggakan | Jumlah kewajiban terutang karena ketidakmampuan entitas membayar pokok utang dan/atau bunganya sesuai jadual. | |
389 | Tunjangan Jabatan Fungsional | Tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
390 | Tunjangan Jabatan Struktural | Tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
391 | Tunjangan Umum | Tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, yang tidak menerima Tunjangan Jabatan Struktural atau Tunjangan Jabatan Fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. | |
392 | Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan | Tunjangan Tenaga Kependidikan, Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran. Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan, Tunjangan Hakim, Tunjangan Panitera, Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti, Tunjangan Pengamat Gunungapi bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II, dan tunjangan jabatan lain yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. | |
393 | TUP | Tambahan Uang Persediaan | Uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan. |
394 | UABUN | Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara | Unit akuntansi pada Departemen Keuangan, yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAP-BUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAP-BUN. |
395 | UAKPA | Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran | Unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja. |
396 | UAKPA-BUN | Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara | Unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara. |
397 | Uang Daerah | Uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah. | |
398 | Uang Negara | Uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara. | |
399 | Uang Muka Belanja | Tagihan yang akan diterima pertanggung-jawaban dan/atau penggantian dari suatu pihak tertentu. | |
400 | Uang pensiun | Sejumlah uang yang disediakan untuk pembayaran pensiun kepada penenma pensiun yang namanya tercantum dalam Daftar pembayaran (Dapem) atau Non Dapem. | |
401 | UAPBUN | Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara | Unit akuntansi pada Eselon I Departemen Keuangan, yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN. |
402 | UB | Urusan Bersama | Urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh pemerintah, pemerintah daerah Provinsi, dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota. |
403 | UP | Uang Persediaan | Uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. |
404 | UPKPB | Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang | Unit yang melakukan penatausahaan BMN pada tingkat satuan kerja/Kuasa Pengguna Barang. |
405 | UPPB | Unit Penatausahaan Pengguna Barang | Unit yang melakukan penatausahaan BMN pada Pengguna Barang. |
406 | UPPB-E1 | Unit Penatausahaan Pengguna Barang Eselon I | Unit organisasi yang membantu melakukan penatausahaan BMN pada tingkat Eselon I Pengguna Barang. |
407 | UPPB-W | Unit Penatausahaan Pengguna Barang-Wilayah | Unit yang membantu melakukan penatausahakan BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UPPB-W oleh Pengguna Barang. |
408 | Utang Daerah | Jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. | |
409 | Utang Negara | Jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. | |
410 | Utang Bunga (Accrued Interest) | Biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar yang harus diakui dan dicatat pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan. | |
411 | Utang Pajak | Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | |
412 | Utang Transfer ke Daerah | kewajiban yang timbul karena ada bagian dari Dana Perimbangan serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian yang belum dibayar/ditransfer pemerintah pusat sampai dengan tahun anggaran berakhir. | |
413 | Warkat | Alat permintaan pemindahbukuan dari rekening asal ke rekening tujuan yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. | |
414 | WPR | Warkat Pembebanan Rekening | Dokumen pre-printed, pre-numbered yang disediakan oleh Bank Indonesia yang dipergunakan untuk memindahbukukan dana dari rekening valuta asing. |
-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------